Jumat, 19 Desember 2014

Tekhnik Orasi



Secara definitif, tehnik orasi merupakan kemampuan orang perorang yang digunakan untuk suatu tujuan tertentu, menggerakkan, memberi informasi, memberi penjelasan ataupun mempengaruhi dan memberikan sugesti kepada orang lain. Maka membicarakan kemampuan di sini berarti pula membicarakan sebuah kiat ( seni ) dari hasil eksperimentasi yang dilakukan orang perorang, meski pun dalam beberapa hal memiliki kesamaan kesamaan.
Isi Orasi
Orasi dapat berisi suatu pesan kepada khalayak, informasi berkaitan dengan tujuannya (politis, ilmiyah dsb), penjelasan (argumentasi terhadap suatu persoalan), persuasif (mempengaruhi psikilogi massa) dan memberi sugesti kepada massa (agitasi).
Orasi yang baik
Orasi yang baik merupakan orasi yang mempunyai tujuan dan sasaran dari sebuah kepentingan, yang ini kaitannya dengan apakah pendengar akan mengerti maksud dari bahan yang diorasikan. Beberapa hal penting yang musti diperhatikan dalam penyampaian orasi adalah hal hal sebagai berikut:
1.      penguasaan materi, Baik materi induk atau pun materi penunjang yang digunakan sebagai pendukung dari kepentingan yang dipakai dalam orasi mengetahui tujuan dan target orasi memperhatikan kondisi massa, baik kondisi kognitif, psikologis (emosi) ataupun kehendak massa. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan yang ada dalam kolektif massa agar percaya bahwa orasi ini tidak hanya untuk tujuan perorangan tapi bersama (termobilisir). Contoh massa aksi.
2.      menggunakan bahasa yang dipahami massa pendengar. Baik kemampuan pilihan kata, mimik dst. berusaha percaya pada massa agar tidak terkesan orasi yang disampaikan menggurui.
Orasi memiliki peran yang sanat penting dalam penyampaian maksud dan tujuan atas ssuatu kepentingan. Maka tentu sudah menjadi tuntutan bagi seorang orator untuk memahami betul fungsi tersebut. Bahwa yang terlebih penting lagi adalah bagaimana menggunakan media orasi bukan semata sebagai alat mobilisasi kepentingan, tapi adalah sebagai alat pendidikan massa


sumber :

http:/fppi.b;ogspot.com/2007/07/o-r-s-i.html

Solusi Paradigmatis Krisis Pendidikan Islam


Disadari bahwa di tengah-tengah masyarakat saat ini tengah berlangsung krisis multidimensional dalam segala aspek kehidupan. Kemiskinan, kebodohan, kedzaliman, penindasan, ketidakadilan di segala bidang, kemerosotan moral, peningkatan tindak kriminal dan berbagai bentuk penyakit sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Dalam keyakinan Islam, krisis multidimensi tadi merupakan fasad (kerusakan) yang ditimbulkan oleh kemaksiyatan yang dilakukan manusia setelah sekian lama hidup dalam sistem sekuleristik. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta paradigma pendidikan yang materialistik.
Sistem pendidikan yang materialistik telah gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus menguasai iptek sebagaimana yang dimau oleh pendidikan Islam. Pendidikan yang materialistik lebih memberikan suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material, semisal gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan atau apapun yang setara dan diilusikan harus segera dapat menggantikan investasi pendidikan yang telah dikeluarkan. Dalam segi yang lain, disadari atau tidak tengah terjadi proses penghilangan capaian nilai non materi berupa nilai transendental yang seharusnya menjadi nilai paling utama dalam pendidikan. Atas semua hal di atas, sampailah kepada kita satu kesimpulan yang sangat mengkhawatirkan, yakni terasingkannya manusia dari hakikat visi dan misi penciptaannya.

Solusi Paradigmatis Krisis Pendidikan Islam
Satu-satunya cara yang harus dilakukan untuk keluar dari krisis pendidikan itu adalah mengembalikan proses pendidikan kepada konsepsi pendidikan Islam yang benar. Secara paradigmatis, aqidah Islam harus dijadikan sebagai penentu arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu pengetahuan serta proses belajar mengajar, termasuk penentuan kualifikasi guru serta budaya sekolah yang akan dikembangkan. Paradigma baru yang berasaskan pada aqidah Islam ini harus berlangsung secara berkesinambungan pada seluruh jenjang pendidikan yang ada, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Selain itu, harus dilakukan pula solusi strategis dengan menggagas suatu pola pendidikan alternatif yang bersendikan pada dua cara yang lebih bersifat fungsional, yakni: Pertama, membangun lembaga pendidikan unggulan dengan semua komponen berbasis Islam, yaitu: (1) kurikulum yang paradigmatik, (2) guru yang amanah dan kafaah, (3) proses belajar mengajar secara Islami, dan (4) lingkungan dan budaya sekolah yang optimal. Dengan melakukan optimasi proses belajar mengajar serta melakukan upaya meminimasi pengaruh-pengaruh negatif yang ada dan pada saat yang sama meningkatkan pengaruh positif pada anak didik, diharapkan pengaruh yang diberikan pada pribadi anak didik adalah positif sejalan dengan arahan Islam. Kedua, membuka lebar ruang interaksi dengan keluarga dan masyarakat agar dapat berperan optimal dalam menunjang proses pendidikan. Sinergi pengaruh positif dari faktor pendidikan sekolah – keluarga – masyarakat inilah yang akan menjadikan pribadi anak didik yang utuh sesuai dengan kehendak Islam.
Berangkat dari paparan di atas, maka implemetasinya adalah dengan mewujudkan lembaga pendidikan Islam unggulan secara terpadu dalam bentuk Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (TKIT), Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT), Sekolah Menengah Islam Terpadu (SMPIT), Sekolah Menengah Umum Terpadu (SMUIT), dan Perguruan Tinggi Islam Terpadu.


Sejarah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa



Sejarah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dimulai dari hasil kesepakatan para tokoh ulama, pemuka masyarakat dan pejabat pemerintah sewilayah I Banten selaku pribadi-pribadi pada tanggal 1 Oktober 1980 didirikanlah Yayasan Pendidikan Serang – Banten, yang dikukuhkan berdasarkan Akte Notaris Rosita Wibisono, S.H. Nomor: 1 tanggal 1 Oktober 1980. Nama Tirtayasa diambil dari nama pahlawan nasional yang berasal dari Banten yaitu Sultan Ageng Tirtayasa (Kepres RI Nomor: 045/TK/1970), pewaris Kesultanan Banten keempat, yang secara gigih menentang penjajahan Belanda dan berhasil membawa kejayaan dan keemasan Banten.
Satu tahun kemudian setelah berdirinya Yayasan sebagai Badan Hukum Penyelenggara (BHP), pada tanggal 1 Oktober 1981 mulai membuka Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH). Sejalan dengan tumbuhnya aspirasi masyarakat yang haus akan pendidikan serta meningkatnya pembangunan industri di daerah Banten, maka pada tahun akademik 1982/1983 dibuka lagi dua Sekolah Tinggi yaitu Sekolah Tinggi Teknologi (STT) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) persiapan Universitas Tirtayasa Serang Banten.
Atas dasar kesungguhan yang telah ditunjukkan oleh pengurus yayasan beserta sivitas akademikanya keluarlah Surat Keputusan Mendikbud nomor : 0220/0/1984 dan nomor : 0221/0/1984 perihal status terdaftar STIH dan STIKIP tak lama kemudian masih dalam tahun itu pula yaitu tanggal 28 November 1984 keluarlah SK mendikbud nomor : 0597/0/1984 tentang status terdaftar peningkatan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Teknik Universitas Tirtayasa. Perubahan tersebut bagi pengurus yayasan dan sivitas akademikanya merupakan suatu anugrah yang luar biasa yang patut untuk disyukuri. Tahunpun terus bertambah, animo masyarakat untuk memasuki Untirta pun terus meningkat maka dalam tahun akademik 1984/1985 dibuka lagi Fakultas Pertanian. Melalui Akte Perubahan Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, SH. Nomor: 1 tanggal 3 Maret 1986 dijelaskan mengenai maksud dan tujuan pendirian yayasan ini adalah : 1. Membantu usaha-usaha pemerintah dalam bidang pendidikan umum, yaitu mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. 2. Mendirikan sekolah-sekolah mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, termasuk juga sekolah-sekolah kejuruan. 3. Merencanakan dan mengusahakan sarana pendidikan, termasuk juga sarana olah raga. Untirta berkembang dengan berdirinya Fakultas Pertanian dan Fakultas Ekonomi berturut-turut dengan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor: 0123/0/1989 tanggal 8 Maret 1989 dan Nomor: 0331/0/1989 tanggal 30 Mei 1989, masing-masing dengan status terdaftar.

Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 1999 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 130 tentang Persiapan Pendirian Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa. Dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32 tanggal 19 Maret 2001, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menjadi Perguruan Tinggi Negeri dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Pengalihan aset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Tirtayasa kepada Pemerintah dilaksanakan paling lama dalam waktu tiga tahun. Saat ini Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terdiri dari enam fakultas, yaitu : Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Pada tahun akademik 2008/2009 dibuka program S2 Teknologi Pembelajaran (TPm) dan Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI).

sumber :
http://socialoneincreation.blogspot.com/2010/12/sejarah-universitas-sultan-ageng.html

1.